Senin, 22 Desember 2008

BADAN USAHA

BADAN USAHA
By: TRI PANGESTU

PENDAHULUAN
A.Sektor Ekonomi Indonesia
Seperti yang tertera dalam pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan struktural ekonomi Indonesia terdapat tiga sektor ekonomi Indonesia, yaitu : sektor negara, sektor swasta dan koperasi. Dengan ketiga sektor tersebut diharapkan tujuan pembangunan nasional untuk menuju masyarakat adil,makmur materiil dan sprituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 segera dapat tercapai.


1. Sektor Negara
Sektor negara merupakan perwujudan isi pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3. Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa “ cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat 3 nya menyebutkan bahwa “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini memberikan makna bahwa monopoli atas cabang produksi cabang yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan alam oleh negara semata-mata untuk mengamankan agar jangan sampai jatuh ketangan swasta atau perseorangan yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini membuktikan bahwa negara benar-benar bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya

2. Sektor Swasta
Sektor ini merupakan makna dari pasal 33 UUD 1945 ayat 2. Bila cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, maka swasta diberi kesempatan untuk berusaha dicabng-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Bentuk badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut: Perusahaan Perseorangan , Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas.

3. Sektor Koperasi
Sebagai wujud dari pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atsa asas kekeluargaan maka bentuk yang paling tepat dari isi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 ini adalah koperasi. Melalui sektor ini diharapkan kelompok golongan ekonomi lemah yang merupakan kelompok terbesar atau mayoritas di negara Indonesia ini dapat berperan serta dalam kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil,makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikannya oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia,pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMNdikoordinasikan pengelolaanya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

Jenis-Jenis BUMN:
Perusahaan Perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri – ciri Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
v Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada Presiden
v Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
v Sattusnya berupa Perseroan Terbatas (PT) yang diatur berdasarkan Undang-undang
v Modalnya berbentuk saham
v Sebagian atau selurh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
v Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
v Menteri diajukan memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
v Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian maka sebagai pemegang saham Persero Terbatas.
v RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
v Dipimpin oleh direksi
v Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
v Tidak mendapat fasilitas negara.
v Tujuan utama memperoleh keuntungan
v Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
v Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam Perseroan pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi Persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan. Penganngkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero Terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang privatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa dirubah ialah:
v Persero yangmenurut undang-undang
v Persero yang bergerak di bidanh hankam negara
v Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
v Pesero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang di privatisasi oleh UU
Perusahaan Jawatan
Sejenis perusahaan badan pemerintah yang mengelola sarana umum
Contohnya: Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Ciri – ciri BUMN adalah sebagai berikut:
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
Pemerintah memiliki kewenangan dak kekuasaan dalam menetapkan kebijakaan perusahaan
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani kepentingan umum selain mencari keuntungan
Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat
Sebagai sumber pemasukan negara
Seluruh dan sebagian modalnya milik negara
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat menghimpun dana dari pihak lain baik berupa bank maupun nonbank
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BIMN dipengadilan.

Tujuan Pendirian BUMN
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan – kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak luar.
Jenis – jenis BUMS
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penganggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
ü Keuntungan menjadi milik sendiri
ü Mudah mendirikannya
ü Tidak perlu berbadan hukum
ü Rahasia terjamin
ü Biaya organisasi murah, karena tergolong sederhana
ü Aktifitasnya relatif simpel
ü Manajemen fleksibel

Sedangkan kekurangannya:
ü Modal tidak terlalu besar
ü Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
ü Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
ü Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
ü Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
ü Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab membrikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan, sedangkan sekutu pasif adalah hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu aktif dan pasif berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan firma, CV ada sekutu aktif dan pasif sedangkan firma hanya terdiri dari sekutu aktif.
CV dan yayasan termasuk dalam golongan ini.

Persekutuan Komanditer (CV)
CV disebut juga Persekutuan Komanditer. Badan usaha ini didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan menyetor sejumlah modal. Sekutu ini terbagi 2 yaitu: sekutu aktif dan sekutu pasif.
Ciri-ciri sekutu aktif:
o Memimpin / mengelola perusahaan
o Mempunyai tanggung jawab tak terbatas
o Dapat melakukan tindakan atas nama perusahaan

Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyetor sejumlah modalnya saja dan mempunyai tanggung jawab terbatas. Untuk mendirikan CV harus dengan akte.

FIRMA (Fa)
Perusahaan ini didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing sekutu menyetorkan sejumlah modal, mengelola, dan memimpin bersama dan bertanggungjawab bersama pula. Firma merupakan badan usaha yang berbadan hukum, oleh sebab itu untuk mendirikannya harus dengan akte pendirian dari notaris


3.KOPERASI

Koperasi berasal dari kata co-operation. Co arinya bersama-sama, operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti bekerja atau berusaha bersama. Pengertian koperasi di Indonesia seperti yang dimaksud dalam UU koperasi No.25 tahun 1922 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
ü Koperasi beranggotakan orang-orang
ü Koperasi beanggotakan badan hukum koperasi
ü Prinsip-prinsip koperasi tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan 2
ü UU Koperasi No.25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut:
o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
o Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, serta
o Kemandirian
Selain lima prinsip itu masih ada 2 lagi yang lainya yang dapat mengembangkan koperasi yaitu:
Pendidikan Koperasi, dan
Kerjasama antar koperasi

Ø Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
Ø Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Bersama-sama dengan sektor yang lain,yaitu sektor negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga ingin mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat adil,makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedangkan tujuan umumnya adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur material maupun spiritual berdasarka pancasila dan UUD 1945

Fungsi Koperasi Indonesia
Fungsi dan peran koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
Mendorong, membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial rakyat Indonesia
Ikut berperan serta dalam meningkatkan tara hidup bangsa Indonesia
Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya
Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi Indonesia
Keberadaan koperasi Indonesia yang mempunyai fungsi dan peranan seperti yang telah disebutkan diatas diharapkan dapat mempercepat terwujudnya cita-cita bangsa,yaitu masyarakat adil,makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu badan usaha koperasi harus :
Diberi kesempatan yang lebih luas didalam mengelola kegiatan ekonomi yang meliputi produksi dan distribusi,baik usaha besar maupun usaha kecil.
Pemerintah harus memberikan pembinaan, bimbingan dan melindungi serta memberikan fasilitas atau kemudahan sebelum koperasi tersebut benar-benar mandiri, dan
meningkatkan pengelolaan koperasi menjadi organisasi ekonomi yang harus dikelola secara profesional
Sejarah Perkoperasian Di Indonesia Pertumbuhan Koperasi Di Indonesia
TAHUN 1895
R. Aria Wiraatmaja seorang patih di Purwokerto mendirikan semacam koperasi simpan pinjam yang diberi nama Bank Pertolongan dan Simpanan. Bank ini khususnya untuk para pegawai yang selalu menderita karena praktek lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan dari H.Sieburg seorang asisten residen di Purwokerto. Kemudian pada masa De Wolf Van Westerrode (1898) pengganti Sieburg usaha tersebut diperluas menjadi Elegemene Volkscredit Bank yang nantinya merupakan cikal bakal berdirinya Bank Rakyat Indonesia
TAHUN 1903
Pejuang Kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak dibidang konsumsi yang memiliki ciri-ciri seperti koperasi Rochdale. Saat itu koperasi berperan ganda disatu pihak senagai organisasi ekonomi dalam upaya memenuhi kebutuhan para anggota dilain pihak mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu merupakan saran komunikasi antara pejuang kemerdekaan
TAHUN1912
Serikat dagang islam yang kemudian disebut seikat islam juga berusaha mendirikan toko bersama yaitu toko koperasi. Usaha ini kurang berhasil karena kurangnya informasi kepada masyarakat tentang perkoperasian dan juga terbatasnya pimpinan yang mampu mengelola koperasi tersebut.

TAHUN 1915
Dikeluarkanya peraturan No. 413/1915 yang isinya mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi tentang pendirian koperasi
TAHUN 1927
Dikeluarkannya Peraturan Koperasi No.91/1927 yang dikhususkan bagi Koperasi Bumi Putera. Peraturan ini pada dasarnya menyederhanakan dan memperingan Peraturan Koperasi No.413/1915.
TAHUN 1933
Dikeluatkannya Perturan Perkoperasian No.108/1933. Isi dari peraturan ini tidak jauh berbeda dengan peraturan No.91/1927. Peraturan perkoperasian No.108/1933 berlaku bagi masyarakat atau pegawai kolonial Belanda. Hal ini justru mempersempit atau membatasi berkembangnya koperasi.
TAHUN 1949
Pada masa penjajahan Jepang perkembangan koperasi di Indonesia semakin terpuruk. Apalagi bila dilihat UU No.23/1942. Orang yang akan mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pembesar setempat. Pada masa itu Jepang mendirikan Kumiai yaitu semacam koperasi yang breada dibawah badan ekonomi atau Yumun Keisioku
TAHUN 1949
Dikeluarkannya UU No. 179/1949 yang isinya

Pendirian Koperasi tidak lagi menggunakan akte notaris
Keberadaan Koperasi dibawah pengawasan pemerintah
Keanggotaan terbuka bagi siapa saja,

Pemerintah ikut mengatur kehidupan koperasi
TAHUN 1958
Pemerintah mengelaukan UU RI No.79/1958. Undang-indang ini dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan yang pernah berlaku di Indonesia. UU RI No.79/1958 disempurnakana lagi menjadi UU No. 60/1959 yang lebih memberikan peran kepada direktorat koperasi

TAHUN 1965
Dikeluarkan UU No. 14/1965 Undang-undang ini merupakan hasil Munaskop II tanggal 2-10 Agustus 1965. UU ini isinya ternyata menyelewengkan dan bertentang dengan perikehidupan koperasi. Menurut UU ini koperasi berubah perannya menjadi organisasi untuk kepentingan politik dan dipergunakan sebagai alat revolusi
TAHUN 1967
Untuk mengembalikan peran koperasi sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat maka dikeluarkan Undang-Undang No.12/1967. UU ini berisi tentang pokok-pokok perkoperasian yang sesuai dengan landasan, asas dan sendi dasar koperasi Indonesia.
TAHUN 1992
Untuk menyempurnakan dan meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia maka dikeluarkanlah UU Kop No. 25/1992 . Menurut UU ini koperasi diberikan peran yang lebih luas didalam mengembangkan usahanya. Diharapkan kemandirian koperasi benar-benar dapat terwujud.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar